Kamis, 06 November 2025

Solusi Mengatasi Riba

Riba telah menjadi virus ekonomi modern yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Ia menjelma dalam berbagai bentuk — mulai dari pinjaman berbunga, kartu kredit, hingga pinjaman online yang menjerat kaum kecil dengan bunga mencekik. Dalam pandangan Islam, riba bukan sekadar praktik ekonomi yang keliru, melainkan dosa besar yang mengundang murka Allah SWT.

Riba: Dosa Besar yang Diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya

Allah SWT dengan tegas berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Hal itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Lebih jauh lagi, Allah SWT menantang para pelaku riba dengan ancaman perang langsung dari-Nya:

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ

“Maka jika kamu tidak meninggalkan sisa riba, ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
(QS. Al-Baqarah: 279)

Tidak ada dosa lain yang disertai dengan ancaman “perang dari Allah dan Rasul-Nya” selain riba. Ini menunjukkan betapa kejam dan merusaknya praktik tersebut bagi kehidupan manusia.

Riba dalam hadist Rasulullah SAW

Rasulullah SAW bersabda:

الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا، أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

“Riba itu memiliki tujuh puluh pintu dosa, yang paling ringan di antaranya seperti seseorang yang menzinai ibunya sendiri.”
(HR. Ibnu Majah, no. 2274)

Dalam riwayat lain:

لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya.” Rasulullah bersabda: ‘Mereka semuanya sama (dalam dosa).’
(HR. Muslim, no. 1598)

Hadits-hadits ini menggambarkan bahwa riba bukan hanya urusan ekonomi, tetapi juga kejahatan moral dan sistemik yang menghancurkan keadilan sosial.

Riba dan Kapitalisme

Riba tidak akan pernah bisa dipisahkan dari sistem kapitalisme. Sistem ini menuhankan keuntungan tanpa batas, menjadikan manusia sekadar angka ekonomi, dan mengabaikan nilai keadilan. Maka, selama kapitalisme dan demokrasi menjadi fondasi ekonomi dunia, riba akan terus beranak pinak dalam berbagai rupa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menegaskan bahwa pinjaman online (pinjol) yang mengandung riba, ancaman, dan pelecehan privasi adalah haram secara syar’i. Namun, fatwa saja tidak cukup untuk mencabut akar riba — sebab akar itu tumbuh dari sistem yang kufur terhadap hukum Allah.

Khilafah: Solusi Sistemik dan Komprehensif

Solusi sejati untuk memberantas riba tidak cukup dengan regulasi atau fatwa, tetapi dengan perubahan sistemik melalui tegaknya Daulah dan Khilafah Islamiyah.

Dalam sistem Khilafah Islamiyah, negara menerapkan hukum Allah secara total — termasuk dalam bidang ekonomi. Seluruh transaksi riba dihapuskan dan digantikan dengan sistem syraiah seperti mekanisme zakat, sedekah, qard hasan (pinjaman tanpa bunga), dan sistem bagi hasil (mudharabah & musyarakah) yang adil.

Negara tidak membiarkan kesenjangan ekonomi, sebab kekayaan umat dikelola untuk kemaslahatan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir elit.

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ

“Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7)

Dalam sistem ini, masyarakat dididik untuk hidup sederhana, saling menolong, dan tidak tergoda oleh budaya konsumtif dan riba. Ekonomi dibangun atas dasar keadilan (`adl) dan kebersamaan (ta‘āwun), bukan eksploitasi.

Islam Sebagai Jalan Lurus

Allah SWT berfirman:

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya.”
(QS. Al-An‘ām: 153)

Islam adalah sistem hidup yang paripurna dan menyeluruh (syamil mutakamil). Ia tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga politik, ekonomi, dan sosial. Karena itu, tegaknya Khilafah adalah keniscayaan untuk menerapkan syariat secara kaffah.

Kesimpulan

Tegaknya Daulah dan Khilafah Islamiyah bukan sekadar idealisme politik, tetapi kebutuhan nyata umat agar terbebas dari jerat riba dan sistem ekonomi zalim. Dengan penerapan hukum Allah, umat akan meraih:

  • Ekonomi yang adil dan stabil,
  • Masyarakat yang saling menolong dan berbagi,
  • Dan kehidupan yang penuh berkah di bawah naungan ridha Allah SWT.

Sebagaimana firman Allah:

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ ٱلْإِسْلَـٰمِ دِينًۭا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِى ٱلْـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَـٰسِرِينَ

“Barang siapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”
(QS. Āli ‘Imrān: 85)

Share:

Rabu, 05 November 2025

Politik dalam Pandangan Konvensional dan Islam

Analisis Komparatif antara Teori Barat dan Pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani


Abstrak

Artikel ini membahas konsep politik dari dua sudut pandang yang berbeda: konvensional (Barat) dan Islam. Pandangan konvensional cenderung menempatkan politik sebagai aktivitas kekuasaan dan distribusi sumber daya dalam kerangka sekularisme, sedangkan Islam memandang politik sebagai aktivitas pengurusan urusan umat berdasarkan hukum syariat.

Fokus utama tulisan ini adalah pada pemikiran Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, pendiri Hizb ut-Tahrir, yang mendefinisikan politik (as-siyāsah) sebagai ri‘āyah syu’ūn al-ummah , pengaturan urusan umat baik di dalam maupun luar negeri. Melalui analisis komparatif, artikel ini menunjukkan perbedaan fundamental antara politik konvensional yang berorientasi kekuasaan dan politik Islam yang berorientasi pada penerapan syariat dan kemaslahatan umat.

Pendahuluan

Istilah politik memiliki makna yang luas dan beragam, bergantung pada sistem nilai dan paradigma yang mendasarinya. Dalam tradisi Barat, politik umumnya dipahami dalam konteks kekuasaan, pemerintahan, dan kebijakan publik. Namun, dalam Islam, politik bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan bagian integral dari penerapan syariat dan tanggung jawab umat dalam menegakkan hukum Allah SWT.

Kajian ini bertujuan membandingkan konsep politik menurut pandangan konvensional dengan konsep politik Islam sebagaimana dirumuskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani (1909–1977), seorang ulama dan pemikir politik Islam modern yang mendirikan Hizb ut-Tahrir pada tahun 1953. Dengan demikian, diharapkan pembaca memperoleh pemahaman yang utuh tentang perbedaan filosofis dan praktis kedua pandangan tersebut.

Pembahasan

1. Politik dalam Pandangan Konvensional

Secara etimologis, kata politik berasal dari bahasa Yunani polis (kota) dan politikos (warga negara). Dalam tradisi pemikiran Barat, politik sering dihubungkan dengan kekuasaan dan distribusi nilai dalam masyarakat.

Beberapa definisi klasik dan modern antara lain:

  • Aristoteles menyebut politik sebagai usaha untuk mewujudkan kebaikan bersama (the common good).

  • Niccolò Machiavelli mendefinisikan politik sebagai seni merebut dan mempertahankan kekuasaan, sebagaimana termuat dalam Il Principe (1513).

  • Harold D. Lasswell mendefinisikannya secara ringkas sebagai “who gets what, when, and how” — siapa mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana.

  • David Easton menambahkan bahwa politik adalah “the authoritative allocation of values for a society”, yaitu penetapan nilai secara otoritatif melalui lembaga negara.

Dari definisi-definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik dalam pandangan konvensional berpusat pada kekuasaan dan kepentingan manusia, dengan landasan sekularisme yang memisahkan agama dari urusan publik.

2. Politik dalam Pandangan Islam

Dalam Islam, istilah politik dikenal dengan kata as-siyāsah (السياسة), yang secara bahasa berarti pengurusan atau pengaturan urusan manusia. Politik dalam Islam memiliki makna normatif dan ideologis, tidak sekadar teknis pemerintahan.

a. Definisi Politik Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan politik secara tegas dalam karyanya Nizham al-Islam:

السياسة هي رعاية شؤون الأمة داخلياً وخارجياً

As-siyāsah hiya ri‘āyah syu’ūn al-ummah dākhilan wa khārijan “Politik adalah merawat urusan umat, baik di dalam maupun di luar negeri.” — (Nizham al-Islam, Hizb ut-Tahrir, edisi Arab, hlm. 45)【sumber: hizb-ut-tahrir.org】

Dalam elaborasi lain yang lebih panjang disebutkan:

السياسة: رعاية شؤون الناس داخليًا وخارجيًا، وتعني نظام الحكم وجهاز الدولة، وتعني علاقة الناس وعلاقة الأمة بغيرها من الأمم.

“Politik adalah pengaturan urusan manusia baik secara internal maupun eksternal, mencakup sistem pemerintahan, perangkat negara, serta hubungan antar manusia dan antar umat.”

— (Ringkasan pemikiran An-Nabhani, modoee.com)

b. Ciri dan Tujuan Politik Islam Menurut An-Nabhani

Landasan Aqidah:

  • Politik harus berpijak pada aqidah Islam sebagai ideologi yang menyatukan umat dan menjadi dasar hukum.

  • Kekuasaan sebagai Amanah: Kekuasaan bukan tujuan, tetapi sarana untuk menegakkan hukum Allah.

  • Khilafah sebagai Institusi Politik: Negara Khilafah berfungsi sebagai lembaga pengatur urusan umat berdasarkan hukum syara‘.

  • Ruang Lingkup Global: Politik Islam mencakup politik dalam negeri dan luar negeri — baik pengurusan rakyat maupun dakwah kepada umat lain.
3. Perbandingan Politik Konvensional dan Politik Islam
Aspek Politik Konvensional Politik Islam (Taqiyuddin an-Nabhani)
Landasan Filsafat Sekularisme dan rasionalisme manusia Aqidah Islam sebagai ideologi
Definisi Pokok Kekuasaan dan distribusi nilai Ri‘āyah syu’ūn al-ummah (pengurusan urusan umat)
Tujuan Kestabilan negara dan kepentingan publik Penegakan syariat dan dakwah Islam
Sumber Hukum Konstitusi buatan manusia Al-Qur’an, Sunnah, Ijma‘, Qiyas
Orientasi Kekuasaan Kekuasaan sebagai tujuan Kekuasaan sebagai amanah
Cakupan Terbatas pada pemerintahan dan negara Mencakup urusan umat secara menyeluruh, dalam dan luar negeri

Kesimpulan

Politik konvensional dan politik Islam memiliki perbedaan mendasar dalam paradigma, tujuan, dan nilai-nilai yang mendasarinya. Politik konvensional berfokus pada kekuasaan dan kepentingan manusia dalam kerangka sekuler, sedangkan politik Islam sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani merupakan aktivitas ri‘āyah (pengurusan) urusan umat berdasarkan hukum syariat.

Dengan demikian, politik dalam Islam bukan sekadar strategi kekuasaan, melainkan manifestasi tanggung jawab kolektif untuk menegakkan aturan Allah SWT di muka bumi, baik dalam negeri maupun dalam hubungan antar bangsa.

Daftar Pustaka

  • An-Nabhani, Taqiyuddin. Nizham al-Islam. Beirut: Hizb ut-Tahrir, edisi Arab.
  • Aristotle. Politics. Oxford: Oxford University Press, 1998.
  • Easton, David. A Systems Analysis of Political Life. New York: Wiley, 1965.
  • Lasswell, Harold D. Politics: Who Gets What, When, How. New York: McGraw-Hill, 1936.
  • Machiavelli, Niccolò. Il Principe. Florence, 1513.
  • Modoee.com. “السياسة في الفكر الإسلامي عند تقي الدين النبهاني.” [Online] https://modoee.com/books/text/509_20190629070344.html.
  • Hizb-ut-Tahrir.org. Nitham al-Islam (PDF). [Online] https://www.hizb-ut-tahrir.org/PDF/AR/ar_books_pdf/NithamIslam.pdf.
  • Rifa’i, Muhammad. Pemikiran Politik Taqiyuddin an-Nabhani tentang Konsep Negara Islam. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2018.
Share:

Hack Doa — Trik Praktis Menyentuh Hati Sang Pencipta

Kata hacking sering membuat kita terbayang layar hijau, kode-kode rumit, dan orang-orang yang “menguasai” dunia digital. Ensiklopedia Wikipedia memberikan definisi hacker dalam bahasa indonesianya peretas, bahwa peretas adalah setiap programmer komputer terampil dan ahli teknis komputer, menggunakan bug atau exploit untuk membobol sistemnya.dia mesti menguasai program seperti Python (untuk scripting dan otomatisasi), C/C++ (untuk memanipulasi sistem), JavaScript (untuk eksploitasi berbasis web), dan Bash (untuk scripting di Linux) dll.

Ada juga istilah lain yaitu cracker. Cracker adalah hacker yang membobol sistem komputer untuk melakukan kejahatan. Sedangkan hacker yang melakukan hacking secara legal dan untuk tujuan baik, disebut dengan ethical hacker. nah dari sini kita mengetahui ternyata bahwa istilah hacker atau hacking itu lebih umum, mencakup setiap orang yang bisa membobol sistem komputer. Sedangkan cracker dan ethical hacker itu lebih khusus , istilah ini merangkum kemampuan menemukan celah, memahami sistem sampai ke akar, dan memanfaatkan kelemahan—kadang untuk perbaikan (ethical hacking), kadang untuk sekedar iseng. Nama seperti Kevin Mitnick, yang terkenal karena kemampuan social engineering-nya, menjadi simbol bagaimana satu orang bisa mengubah lanskap keamanan informasi. Setelah menjalani hukuman, Mitnick beralih menjadi konsultan keamanan, menunjukkan bahwa kemampuan besar itu bisa diarahkan jadi hal baik.

Kelompok-kelompok anonim seperti Anonymous dan LulzSec menunjukkan sisi lain: hacking sebagai aksi kolektif dan bentuk protes/aktivisme (hacktivism). Mereka menyerang situs pemerintah, perusahaan, atau lembaga lain untuk mencari perhatian publik—seringkali meninggalkan pesan politik atau sekadar “untuk hiburan”. Kasus-kasus mereka di awal 2010-an memicu penangkapan dan debatan etika seputar keamanan dan kebebasan informasi.

Ada juga cerita orang seperti Gary McKinnon yang, menurut tuduhan, mengakses jaringan militer AS dengan alasan mencari bukti konspirasi—kasusnya menimbulkan perdebatan internasional soal hukum, hukuman, dan kondisi pribadi pelaku. Kasus-kasus ini memperlihatkan dua hal penting: (1) kemampuan teknis sering disertai konsekuensi hukum dan moral; (2) “kepiawaian” di dunia digital bukan jaminan bahwa semua tindakan itu benar.

Apa itu "Hack Doa"?

"Hack Doa" bukan trik instan; ia adalah rangkaian praktik spiritual yang membuat doa lebih terarah, tulus, dan berfungsi sebagai pendorong perubahan. Sama seperti hacker etis yang menguji sistem lalu memperbaiki celah, orang yang menata doanya juga menata diri—niat, adab, kemampuan berusaha, dan konsistensi.

Langkah praktis "Hack Doa"

  • Niat yang jernih dan fokus: Seorang programmer tahu fungsi yang hendak dibuat—kita pun harus tahu apa yang diminta. Contoh: bukannya hanya "minta rezeki", tetapi "Ya Allah, berilah rezeki halal untuk membayar SPP anak bulan depan."
  • Buka & tutup dengan adab: Seperti protokol komunikasi, awali dengan pujian kepada Allah dan shalawat pada Nabi ﷺ. Ini adalah "handshake" spiritual yang memperindah doa.
  • Istighfar—bersihkan bug: Sebelum mencoba exploit, bersihkan sistem. Istighfar adalah pembersihan hati agar doa lebih ringan diterima.
  • Waktu mustajab: Manfaatkan waktu istimewa—sepertiga malam terakhir, antara adzan dan iqamah, saat sujud—karena hati lebih tenang dan fokus.
  • Sujud sebagai proximity: Di sujud, hamba paling dekat dengan Rabb; gunakan untuk doa yang paling penting.
  • Konkret & spesifik: Hacker sukses menetapkan target; doa pun harus spesifik agar niat dan usaha terfokus.
  • Ikhtiar nyata + tawakkal: Usaha di dunia nyata wajib menyertai doa; setelah berikhtiar, serahkan hasil kepada Allah dengan sabar.
  • Amal shalih & sedekah: Seperti 'backdoor' berkah, amal membuka peluang rahmat. Sedekah dan perbuatan baik kerap menjadi jalan pembuka kesulitan.
  • Catat progres (jurnal doa): Seorang developer mencatat bug dan perbaikan—kita juga bisa mencatat doa, usaha, dan tanda-tanda jawaban.
"Doa adalah percakapan hati dengan Khalik — bukan sekadar menumpahkan permintaan, tetapi juga menyelaraskan niat dan tindakan."

Refleksi Etis

Kisah-kisah hacker dunia mengingatkan kita bahwa kemampuan tanpa etika mudah disalahgunakan. Hal sama berlaku pada kehidupan spiritual: mencari 'jalan pintas' tanpa memperbaiki diri, tanpa adab, dan tanpa usaha yang halal bukanlah cara yang mulia. "Hack Doa" menekankan tanggung jawab—memperbaiki hati, memperjelas niat, dan melaksanakan ikhtiar dengan prinsip-prinsip sesuai tuntunan syariah.

Penutup

Metafora hacking memberi kita pola pikir: analisis, bersihkan, perbaiki, dan ulangi. Bila doa dipraktikkan dengan adab, niat yang lurus, konsistensi, dan usaha nyata, maka doa itu menjadi lebih dari sekadar permintaan—ia menjadi pendorong perubahan dan jalan pembentukan nafsiyah islami. Seperti program yang ditulis rapi, doa yang tertata berpeluang "jalan" lebih lancar dan memberi hasil yang berkah.

Share:

Selasa, 04 November 2025

🕌 Al-Mu‘ammar As-Sayyid ‘Abdurrahman bin Syaikh bin ‘Alawi Al-Habsyi

Wafatnya Al-Mu‘ammar As-Sayyid ‘Abdurrahman bin Syaikh bin ‘Alawi Al-Habsyi pada usia 122 tahun — seorang pelaut, pejuang, dan penguasai 6 bahasa.

Jum’at, 7 Maret 2014 – Shabwah Press, Wadi Hadramaut, Huthah Ahmad bin Zain. Telah wafat hari ini As-Sayyid ‘Abdurrahman bin Syaikh bin ‘Alawi Al-Habsyi di desa Jifl, salah satu perkampungan di sekitar Huthah Ahmad bin Zain, Wadi Hadramaut.

Beliau lahir tahun 1314 H dan meninggal dalam usia 122 tahun. Beliau sempat hidup 3 tahun di masa Al-‘Allamah Al-Habib ‘Abidrus bin ‘Umar Al-Habsyi (guru dan mufti Hadramaut).

Kehidupan & Perjuangan

  • Tahun 1939–1955, beliau bekerja sebagai pelaut, berlayar mengelilingi laut dan samudera dunia.
  • Mengunjungi banyak ibu kota pesisir dunia, sehingga menguasai bahasa Inggris, Rusia, Jerman, Spanyol, Melayu, dan Arab.
  • Pernah tinggal di Indonesia selama 40 tahun, menjadi perwira di Tentara Indonesia, bahkan ikut dalam perjuangan kemerdekaan melawan penjajah Belanda.

Kekuatan Fisik & Ingatan

Hingga akhir hayat, beliau masih sehat jasmani dan kuat ingatan. Wajahnya segar, hampir tanpa keriput, dan matanya tetap bercahaya. Pernah belajar di Ribath Tarim pada masa Al-Habib Abdullah bin ‘Umar Asy-Syathiri. Berhenti merokok 22 tahun sebelum wafat.

Masih mengingat peristiwa besar seperti Perang Dunia II dan Revolusi Bolshevik 1917 di Rusia.

Karya & Kehidupan Sosial

Menulis artikel berjudul Al-Faidh Al-Wafi, dikumpulkan oleh As-Sayyid ‘Abdurrahman Thaha Al-Habsyi. Menikah 15 kali dan memiliki keturunan hingga sekitar 130 orang yang masih hidup.

Beliau didatangi banyak penuntut ilmu untuk mengambil ijazah hadits. Masih berdagang kecil di rumah: menjual mi instan, snack, dan mainan anak-anak. Cara jualnya unik — anak-anak memasukkan uang sendiri ke kotak lalu mengambil barangnya. Beliau menanamkan amanah, tanggung jawab, dan percaya diri kepada anak-anak. Baginya, berdagang adalah latihan pikiran agar ingatan tetap tajam.

Rahasia Umur Panjang

  • Panjang umur adalah anugerah Allah.
  • Tidak pernah menyimpan dendam kepada siapa pun.
  • Dunia terlalu remeh untuk memenuhi hati dengan kebencian.
  • Khawatir berlebihan pada urusan dunia adalah tanda lemahnya iman pada takdir Allah.

Pesan beliau: “Siapa yang ingin umur panjang dan bahagia, jadilah orang yang pemaaf, penuh cinta, senang membantu orang lain, dan menjadikan pelayanan kepada manusia sebagai ibadah kepada Allah.”

Penutup

Semoga Allah SWT melimpahkan ampunan, rahmat, dan ridha-Nya kepada Al-Habib ‘Abdurrahman bin Syaikh bin ‘Alawi Al-Habsyi, serta menempatkannya di surga yang luas. آمين.

✍️ 🖋 Penulis biografi: novelis As-Sayyid Hasan Husain As-Saqqaf
📌 Diterjemahkan oleh Tim Media ASAS Institute Quran

Share:

Politik dalam Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, politik bukanlah sekadar urusan perebutan kekuasaan atau pengelolaan pemerintahan sebagaimana dipahami dalam sistem sekuler. Politik dalam Islam memiliki makna yang jauh lebih dalam dan mulia. Ia merupakan aktivitas mengurus urusan umat (ri‘ayah syu’unil ummah) berdasarkan hukum-hukum syariat yang diturunkan oleh Allah SWT.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan politik (siyasah) sebagai:
“Pengaturan urusan umat, baik di dalam maupun di luar negeri, yang dilakukan oleh negara dan umat sesuai dengan hukum-hukum Islam.”

Maka, inti politik dalam Islam bukan pada kekuasaan itu sendiri, melainkan pada tanggung jawab untuk menegakkan dan menerapkan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan.

Politik: Amanah, bukan Ambisi

Dalam sistem Islam, kekuasaan dipandang sebagai amanah, bukan alat untuk kepentingan pribadi atau golongan. Rasulullah ﷺ bersabda:

« إِنَّهَا أَمَانَةٌ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا »

“Kepemimpinan itu adalah amanah, dan pada hari kiamat ia menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi yang menunaikannya dengan hak dan kewajiban yang semestinya.”
(HR. Muslim)

Pemimpin dalam Islam disebut khalifah — ia bukan penguasa absolut, tetapi pelaksana hukum Allah dan pelayan umat. Ia wajib menjaga agama, menegakkan keadilan, serta mengurus kebutuhan rakyat tanpa membeda-bedakan status sosial maupun golongan.

Politik Islam Berbasis Akidah

Perbedaan paling mendasar antara politik Islam dan politik sekuler adalah pada landasan berpikirnya. Politik sekuler berangkat dari akidah pemisahan agama dari kehidupan (separation of religion and state), sedangkan Islam menjadikan akidah sebagai dasar seluruh sistem kehidupan, termasuk politik.

Seluruh kebijakan, undang-undang, dan arah kepemimpinan dalam politik Islam harus bersumber dari wahyu Allah, bukan dari akal manusia semata.

Ruang Lingkup Politik Islam

Politik Islam mencakup seluruh urusan masyarakat: ekonomi, pendidikan, hukum, luar negeri, keamanan, dan sebagainya. Namun, semuanya diatur agar tetap selaras dengan syariat.

Dalam sejarah Islam, politik melahirkan peradaban yang adil dan bermartabat. Pemerintahan Islam selama berabad-abad menjadi model keadilan sosial yang menakjubkan — pajak ringan, hak minoritas dilindungi, ilmu berkembang pesat, dan keamanan masyarakat terjaga.

Politik Umat, Bukan Politik Pribadi

Salah satu prinsip utama politik Islam adalah keterlibatan umat dalam mengawasi penguasa dan menyampaikan nasihat. Rasulullah ﷺ bersabda:

« الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قُلْنَا: لِمَنْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: لِلَّهِ، وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُولِهِ، وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ، وَعَامَّتِهِمْ »

“Agama itu nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslim, dan kaum Muslim secara umum.”
(HR. Muslim)

Maka umat Islam wajib terlibat dalam urusan politik — bukan untuk mengejar jabatan, tetapi untuk menjaga agar pengaturan urusan umat tetap berada dalam koridor syariat.

Tujuan Politik Islam: Menerapkan Syariat Secara Kaffah

Puncak dari aktivitas politik dalam Islam adalah menegakkan sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang menerapkan hukum Allah secara menyeluruh dalam kehidupan. Dengan itulah Islam tampil sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Dalam sistem ini, keadilan ditegakkan bukan berdasarkan kepentingan elite politik, melainkan atas dasar hukum syariat yang berlaku bagi semua. Kesejahteraan bukan dicapai dengan utang ribawi, tetapi dengan pengelolaan sumber daya secara halal dan adil. Hubungan luar negeri tidak dibangun atas dasar dominasi, melainkan dakwah dan perlindungan terhadap umat manusia dari kezaliman.

Penutup

Politik dalam Islam bukan sekadar urusan duniawi, melainkan bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Melalui politik syar’i, umat Islam diarahkan untuk mewujudkan kehidupan yang berlandaskan keadilan, kemuliaan, dan ketaatan kepada Sang Pencipta.

“Politik Islam bukanlah perebutan kursi, tetapi perjuangan untuk menegakkan hukum Allah di muka bumi.”

✍️ Redaksi Majelis Kaffah Ideologis

Share:

Senin, 03 November 2025

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗔𝗣𝗔𝗡 𝗛𝗜𝗭𝗕𝗨𝗧 𝗧𝗔𝗛𝗥𝗜𝗥 𝗠𝗘𝗠𝗜𝗠𝗣𝗜𝗡 𝗨𝗠𝗔𝗧

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗔𝗣𝗔𝗡 𝗛𝗜𝗭𝗕𝗨𝗧 𝗧𝗔𝗛𝗥𝗜𝗥 𝗠𝗘𝗠𝗜𝗠𝗣𝗜𝗡 𝗨𝗠𝗔𝗧

Di tengah semakin membesarnya kesadaran umat akan kerusakan kapitalisme-sekuerisme, serta ketidakmampuannya menciptakan keadilan dan kesejahteraan, dan di tengah semakin menguatnya kesadaran dan kerinduan untuk hidup sejalan dengan syari'ah di seluruh dimensi kehidupan, dan di tengah kesadaran tinggi akan gagalnya negara bangsa dan demokrasi-liberal sebagai tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kaum Muslim rindu untuk kembali hidup dalam sistem Khilafah, yang terbukti berhasil mensejahterakan manusia, menciptakan keadilan dan rasa aman, serta mengembalikan manusia ke dalam seutuhnya kemanusiaan.

Kaum Muslim rindu dengan kehidupan yang diatur hanya dengan aturan Allah dan Rasul-Nya.

Dan di tengah-tengah mereka telah berdiri dengan ijin dan anugerah Allah, sebuah gerakan agung yang didirikan oleh cucu al Imam Al Qadliy, Syaikh Yusuf Al Nabhaniy, yakni Al Imam Al Qadliy Al Mujtahid Syaikh Taqiyyuddin Al Nabhaniy rahimahullah. Gerakan yang didirikan untuk mengembalikan kehidupan Islam dalam bingkai negara Khilafah.

Gerakan yang didirikan ulama, dan mengikuti manhaj ulama, serta tegak di atas syariat Islam yang mulia. Gerakan yang lurus, bersih, dan berdiri di atas pijakan pemikiran dan ideologi Islam.

𝗦𝗮𝘂𝗱𝗮𝗿𝗮-𝘀𝗮𝘂𝗱𝗮𝗿𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝘁𝗶 𝗔𝗹𝗹𝗮𝗵,sejak bergabung dalam gerakan Islam terpercaya dan mukhlish, Hizbut Tahrir, al-faqir percaya sepenuhnya –tentunya setelah melakukan pengkajian dan penelitian yang jernih dan mendalam--, bahwa apa yang diusung dan diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir, yakni melangsungkan kehidupan Islam melalui perjuangan mendirikan kembali Khilafah Islamiyah merupakan kebenaran yang digariskan ulama salafush shalih, yakni shahabat, tabi’un, dan generasi terbaik setelahnya. Tidak hanya itu saja, semua pemikiran yang diadopsi Hizbut Tahrir yang juga wajib diadopsi oleh anggota-anggotanya, baik yang menyangkut persoalan ‘aqidah maupun syariah, tidak ada satupun yang menyimpang dari al-Quran dan Sunnah serta apa yang ditunjuk oleh keduanya, meskipun hanya seujung rambut. Begitu pula metode berfikir yang ditempuh Hizbut Tahrir untuk menetapkan ‘aqidah dan hukum syariat; semua didasarkan metode berfikir lurus yang ditempuh oleh para ulama mu’tabar.

Dalam lingkup ‘aqidah, Hizbut Tahrir mengadopsi sebuah pemikiran bahwasanya perkara ‘aqidah harus ditetapkan berdasarkan dalil qath’iy, baik tsubut maupun dilalah. Perkara ‘aqidah tidak boleh ditetapkan dengan dalil dhanniy. Suatu perkara baru absah dimasukkan dalam perkara ‘aqidah, ketika dalil yang melandasi perkara tersebut qath’iy, baik sumbernya maupun penunjukkannya (dilalahnya). Hizbut Tahrir juga mengadopsi ketetapan mengenai larangan taqlid dalam urusan ‘aqidah. Seorang Muslim wajib berfikir mandiri, dan tidak boleh taqlid (mengikuti) orang lain dalam urusan ‘aqidah.

Adapun dalam ranah hukum syariat, Hizbut Tahrir berpendapat bahwasanya hukum syariat harus digali dari sumbernya, al-Quran, sunnah, ijma’ shahabat, dan qiyas berdasarkan metode ijtihad atau istinbath yang benar. Tidak hanya itu saja, Hizbut Tahrir juga mengadopsi pandangan bahwa dalil yang absah dijadikan rujukan adalah dalil mu’tabar, yakni Al-Quran, Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qiyas. Adapun syubhat dalil, semacam istihsan, syar’u man qablanaa, ra’yu al-shahabat, dan lain-lain, Hizbut Tahrir mengadopsi pendapat bahwa syubhat dalil tidak absah dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syariat. Meskipun demikian, Hizbut Tahrir tidak mengingkari, bahkan menghormati, jikalau ada sebagian kaum Muslim yang menggunakan syubhat dalil sebagai dalil untuk menetapkan hukum syariat.

Dalam konteks dakwah, Hizbut Tahrir didirikan dalam rangka untuk mengamalkan apa yang difirmankan Allah swt di dalam Al-Quran, surat Ali Imron (3):104. Di samping itu, kewajiban mendirikan kelompok Islam juga didasarkan pada sebuah alasan bahwa mendirikan Khilafah Islamiyyah sebagai kewajiban yang sudah mujma’ ‘alaihi, tidak mungkin dipikul oleh individu-individu kaum Muslim. Mendirikan Khilafah Islamiyyah meniscayakan adanya kerja kolektif (‘amal jamaa’iy) yang terprogram, terarah dalam satu kesatuan utuh dan tak terpisah-pisahkan. Mendirikan Khilafah Islamiyah adalah perjuangan berat dan membutuhkan curahan tenaga yang amat besar, dan pengorbanan tak terbatas dari seluruh kaum Muslim, khususnya para pejuang mukhlish yang memiliki kesadaran akan wajibnya melangsungkan kehidupan Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah. Menegakkan Khilafah Islamiyyah tidak mungkin dipikul atau diwujudkan oleh kerja yang bersifat individual (‘amal fardiy). Oleh karena itu, harus ada gerakan Islam, atau kelompok Islam yang memang benar-benar mampu mewujudkan tegaknya Khilafah Islamiyah, bukan gerakan, partai, atau kelompok yang dipersiapkan secara asal-asalan dan serampangan, hingga ringkih dan tidak mungkin mampu mendirikan Khilafah Islamiyah.

Hizbut Tahrir didirikan oleh Al-‘Alim al-‘Allamah al-Imam al-Qadliy Taqiyyuddin An-Nabhani rahimahullah, dan benar-benar dipersiapkan secara maksimal hingga pada batas yang menjadikan gerakan ini memang benar-benar memiliki kemampuan untuk memikul tugas-tugasnya, terutama tugas mendirikan Khilafah Islamiyyah. Keseriusan itu tampak pada;

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮, penyusunan tsaqafah mutabannat yang menjadi pilar dan rahasia hidup dari Hizbut Tahrir. Tsaqafah mutabannat merupakan sekumpulan tsaqafah yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir yang dianggap benar-benar diperlukan untuk:

  • (a) menguatkan pilar-pilar organisasi,
  • (b) membangun kepribadian (syakhshiyyah) anggota-anggotanya, dan umat Islam
  • (c) memperjelas tujuan, target, aktivitas partai;
  • (d) merumuskan metode (thariqah) syar’iy untuk mendirikan Khilafah,
  • (e) menggamblangkan bentuk dan bangunan Khilafah Islamiyyah yang hendak didirikan di tengah-tengah kaum Muslim, dan
  • (f) membuat peta konstelasi perpolitikan internasional serta panduan menganalisa kejadian-kejadian politik baik dalam skala internasional maupun regional, agar negara Khalifah –saat berdirinya— mampu menghadapi berbagai macam hambatan, rintangan, ancaman, dan tantangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga Islam dan kaum Muslim.

Dalam konteks penguatan pilar-pilar organisasi, Hizbut Tahrir mengeluarkan Kitab al-Takattul al-Hizbiy, Mafaahim Hizb al-Tahrir, dan juga kitab-kitab lain baik yang mutabannat maupun ghairu mutabannat. Dalam konteks membangun kepribadian anggota-anggotanya, serta umat Islam, Hizbut Tahrir mengeluarkan Kitab al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah Juz 1, 11, dan III [Kepribadian Islamiy Juz 1, 2, dan 3], Min Muqawwimaat al-Nafsiyah al-Islamiyyah [Bagian Dari Pilar-pilar Penegak Nafsiyah Islamiyah], dan kitab-kitab lain, mutabannat maupun ghairu mutabannat. Untuk memperjelas target, tujuan, dan aktivitas partai, Hizbut Tahrir mengeluarkan kitab at-Ta’riif [Mengenal Hizbut Tahrir], dan kitab-kitab lain, baik yang dikeluarkan Hizbut Tahrir maupun yang ditulis oleh ulama-ulama Hizbut Tahrir. Semua itu dilakukan agar umat memahami bahwasanya misi dan visi perjuangan Hizbut Tahrir tidak ada satupun yang menyimpang dari al-Quran dan Sunnah Nabi saw.

Untuk menjelaskan rumusan Hizbut Tahrir mengenai metode syar’iy (thariqah syar’iyyah) mendirikan Khilafah Islamiyyah, kaum Muslim bisa membaca di dalam buku-buku mutabannat atau ghairu mutabannat, maupun buku-buku yang ditulis oleh ulama-ulama Hizbut Tahrir, di antaranya adalah al-Daulah al-Islamiyyah [Negara Islam], Manhaj Hizb al-Tahrir fi al-Taghyiir [Metode Hizbut Tahrir dalam Perubahan], al-Thariiq ila Daulah al-Khilafah [Jalan Menuju Negara Khilafah], Al-Taghyiir [Perubahan Revolusioner], dan lain sebagainya.

Berkaitan dengan upaya menggamblangkan bentuk dan bangunan Khilafah Islaamiyyah, serta praktek-praktek kenegaraan Daulah Khilafah yang hendak didirikan Hizbut Tahrir, kaum Muslim bisa merujuk kepada kitab-kitab mutabannat maupun ghairu mutabannat, misalnya Muqaddimah Dustur [Pendahuluan Konstitusi Negara Khilafah Islamiyah], Nidzaam al-Hukm fi al-Islaam [Sistem Pemerintahan Islam], Ajhizah Daulah al-Khilafah [Struktur Negara Khilafah], al-Khilafah, al-Nidzaam al-Iqtishaadiy fi al-Islaam [Sistem Ekonomi dalam Islam], Nidzaam al-Ijtima' fi al-Islam [Sistem Interaksi Pria dan Wanita Dalam Islam], Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah [Perbendaharaan Harta Dalam Negara Khilafah], Ahkaam al-Bayyinat [Sistem Pembuktian], Nidzam al-‘Uqubat [Sistem Persanksian], Usus al-Ta’liim al-Manhajiy fi Daulah al-Khilafah [Pokok-pokok Pembelajaran Formal dalam Daulah Khilafah], Siyaasat al-Iqtishaadiyah al-Mutsla [Politik Ekonomi Yang Agung], dan lain sebagainya. Yang jelas, di dalam kitab-kitab tersebut, Hizbut Tahrir menjelaskan secara gamblang bentuk dan bangunan Khilafah Islamiyyah, dan praktek-praktek kenegaraaan yang dicontohkan Nabi saw dan dipraktekkan para shahabat. Sebab, Khilafah Islamiyyah yang hendak didirikan Hizbut Tahrir adalah Khilafah Islamiyyah yang dahulu pernah diasas Nabi saw dan praktekkan para shahabat mulia.

Adapun untuk memetakan konstelasi politik internasional dan panduan-panduan untuk menganalisa kejadian dan peristiwa politik, disusunlah kitab-kitab, baik yang mutabannat maupun ghairu mutabannat; di antaranya adalah Kitab Mafaahim Siyasiyah [Pemahaman-pemahaman Politik], Afkaar Siyasiyah [Pemikiran-pemikiran Politik], Qadlayaa Siyaasiyah [Problem-problem Politik], Nadhaaraat Siyaasiyah li Hizb al-Tahrir [Pandangan-pandangan Politik Hizbut Tahrir], dan lain sebagainya. Panduan di dalam melihat dunia, kecenderungan bangsa-bangsa dan negara-negara besar, serta tabiat politik mereka merupakan perkara penting yang harus dimiliki pejabat-pejabat negara Khilafah agar negara Khilafah mampu memposisikan dirinya di kancah perpolitikan internasional, memberikan pengaruh, serta sanggup mewujudkan kepentingan-kepentingan politik luar negerinya, yakni menyebarkan dakwah Islamiyyah ke seluruh penjuru alam.

Selain itu, masih banyak lagi rumusan-rumusan penting yang tertuang dalam kitab-kitab lain yang ditulis ulama-ulama terpilih Hizbut Tahrir, yang mana rumusan itu dibutuhkan untuk membangkitkan umat, mengentaskan mereka dari kemunduran berfikir, serta untuk mengembalikan ketinggian berfikir umat Islam sebagai umat yang terpilih (ummat wasath], sekaligus mengembalikan ruhul jihad untuk berjuang mendirikan kembali Khilafah Islamiyah agar kehidupan Islam bisa dilangsungkan kembali. Di antara kitab-kitab bernilai ilmiah tinggi yang ditulis oleh ulama-ulama Hizbut Tahrir, maupun ulama-ulama yang sehaluan pemikiran adalah sebagai berikut:

  • Karya al-’Alim al-‘Allamah Atha` Abu Rasytah rahimahullah: Taisir al-Ushul ila al-Ushul [Kemudahan Prinsipal Untuk Mencapai Ilmu Ushul], Taisir fi Ushul al-Tafsiir [Kemudahan dalam Memahami Prinsip Ilmu Tafsir], Ajhizah Daulah al-Khilafah [Struktur Negara Khilafah], Azmaat al-Iqtishaadiyah; Waqi’uhaa wa Mu’alaajatuha [Krisis Ekonomi; Fakta dan Solusinya], Qadlaayaa Siyaasiyah [Problem-problem Politik], Usus al-Ta’liim al-Manhajiy fi Daulah al-Khilafah [Asas-asas Pendidikan Formal dalam Negara Khilafah], dan juga mahakarya beliau lain tentang berbagai macam persoalan.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Abdul Qadim Zallum rahimahullah: Al-Amwaal fi Daulah al-Khilafah Islamiyyah [Perbendaharaan Harta dalam Negara Khilafah]. Buku ini adalah adikarya yang mensarikan berbagai macam kitab yang ditulis oleh ulama-ulama mu’tabar tentang perbendaharaan harta dalam Khilafah, semacam Kitab al-Amwal karya Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam rahimahullah dan al-Kharaj karya Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Hanafiy rahimahullah. Buku ini membahas mulai dari klasifikasi harta yang menjadi kepemilikan negara dan yang menjadi kepemilikan umum; serta kebijakan-kebijakan negara Khilafah dalam mengatur dan mengelola harta-harta tersebut demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat, hingga kebijakan-kebijakan negara yang krusial seperti kebijakan moneter, penetapan mata uang, dan lain sebagainya. Kitab-kitab lain yang dinisbahkan kepada beliau adalah; al-Dimuqraathiyah Nidzam Kufr [Demokrasi Sistem Kufur], al-Hamlah al-Amrikiyah li al-Qadla` ‘Ala al-Islaam [Serangan Amerika untuk Menghancurkan Islam], Hizb al-Tahrir [Hizbut Tahrir], Hukm al-Syar’iy fi al-Istinsaakh, Naqlu al-A’dlaa`, al-Ijhaadl, Athfaal al-Anaabiib, Ajhizah al-Ib’aasy al-Thabiyyah, al-Hayah wa al-Maut [Hukum Syariat Dalam Masalah Kloning, Transplantasi Organ, Aborsi, Bayi Tabung, Kehidupan dan Kematian], Kaifa Hudimat al-Khilafah [Bagaimana Khilafah Bisa Dihancurkan], dan lain sebagainya.

  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Ahmad Da’ur: Naqdlu Qanuun al-Madaniy [Kritik Atas Undang-undang Sipil], Ahkaam al-Bayyinaat [Hukum-hukum Pembuktian], dan tulisan-tulisan beliau yang lain.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Dr Mohammad Hawariy: Al-Adyaan al-Muqaranah [Agama-agama Yang Diperbandingkan]; Buhuuth al-Islaam [Kajian-kajian Islam], Syarh Nidzam al-Islaam [Syarah Kitab Nidzam al-Islam], dan lain-lain.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Dr Mohammad bin ‘Abdullah al-Masy’ariy: Muhasabah al-Hukkaam [Mengoreksi Penguasa], dan lain-lain.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Dr ‘Abdul Hamid al-Ja’bah: Al-Ahzaab fi al-Islam [Kelompok-kelompok Dalam Islam].
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Yusuf Ahmad Mahmud Sabatin: al-Buyuu` al-Qadiimah wa al-Mu’ashirah wa al-Burshaat al-Mahaliyah wa al-Duwaliyah [Perdagangan Masa Lalu dan Modern, dan Bursa Regional dan Internasional]; Hishaad Tsamaniin ‘Aaman min al-Kifaah [Masa Panen 80 Tahun dari Pergolakan], Thariiq al-‘Izzah [Jalan Kemuliaan], Kitab al-Tabshirah [Kitab Pengungkap Kejelasan]. Kitab al-Tabshirah ini ditulis untuk meluruskan informasi miring, maupun syubhat yang ada di dalam Kitab al-Da’wah al-Islaamiyyah Fariidlah Syar’iyyah wa Dlaruriyah Basyariyah yang ditulis oleh Dr Shadiq Amin. Di dalam buku al-Da’wah al-Islaamiyyah Fariidlah Syar’iyyah wa Dlaruriyah Basyariyah, Shadiq Amin mengetengahkan informasi keliru dan menyesatkan tentang Hizbut Tahrir, dan buku karya Shadiq Amin ini dijadikan rujukan oleh WAMY, maupun buku-buku lain untuk mendiskreditkan Hizbut Tahrir. Kitab al-Tabshirah yang ditulis ‘Allamah Syaikh Yusuf Ahmad Mahmud Sabatin ditujukan untuk memberikan penjelasan lurus dan bersih tentang pemikiran-pemikiran Hizbut Tahrir yang tidak pernah menyimpang sedikitpun dari al-Quran dan Sunnah Nabi saw.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Thalib ‘Iwadl al-Allah: Kitab Ahbaabullah [Kekasih-kekasih Allah]. Kitab ini menjelaskan perjalanan Hizbut Tahrir yang didirikan oleh al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah ta’ala di bumi suci para Nabi, yakni Baitul Maqdis, dan aktivis-aktivis serta amir Hizbut Tahrir.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Ziyad Ghazal: Masyru’ Qanun al-Ahzaab fi Daulah al-Khilafah [Undang-undang Partai di dalam Negara Khilafah]; Masyru` Qanun al-I`lamiy fi al-Khilafah [Undang-undang Informartika dalam Khilafah], dan lain-lain.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Mahmud ‘Abdul Karim Hasan: Tafsiir Suurat Thaha [Tafsir Surat Thaha]. Al-Taghyiir [Perubahan]; al-Mashaalih al-Mursalah; dan lain-lain.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Jawad ‘Abdul Muhsin al-Hasyilamun: Hadiits al-Shiyaam [Perbincangan di Bulan Shiyam]. Buku ini terdiri dari tiga juz.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh ‘Izzuddin Hisyam Bin ‘Abdul Karim al-Badraniy al-Maushiliy : Tabshirah al-Afhaam [Pencerahan Pemahaman] yang merupakan kitab Syarah Nidzam al-Islaam; al-Ummah al-Islaamiyyah [Umat Islam]; Manaahij al-Adillah fi Bahts Asmaa` al-Allah wa Shifaatih [Manhaj-manhaj Dalil Dalam Pembahasan Nama dan Shifat Allah swt]; al-Nidzaam al-Siyaasiy ba’da Hadm Daulah al-Khilafah [Sistem Politik setelah Keruntuhan Negara Khilafah]; Nidzaam al-Syuraa [Sistem Musyawarah]; Mudkhal ila Diraasat al-‘Uluum al-Syar’iyyah [Pintu Masuk Menuju Kajian Ilmu-ilmu Syariat], dan lain-lain. Sang Syaikh juga mengoreksi dan meneliti kitab-kitab yang bernilai ilmiah tinggi, di antaranya: Hablu al-I’tishaam wa Wujuub al-Khilafah fi Diin al-Islaam karya Sayyid Mohammad Habiib al-‘Ubaidiy al-Maushuliy (1880-1963 M); dan Iiqaadh al-Fikr [Kebangkitan Pemikiran]: Qiraat fi Kitaab al-Fikr al-Islaamiy karya Mohammad Mohammad Ismail; dan lain sebagainya.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Yasin bin Ali: Min Ahkaam al-Amri bi al-Ma’ruf wa al-Nahy ‘An al-Mungkar [Bagian dari Hukum-hukum Amar Makruf Nahi ‘Anil Mungkar].
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Najaah al-Sabaatin: ‘Alaqat al-Syayaathin bi al-Amraadl al-Nafsiyyah wa al-‘Aqliyyah [Hubungan Setan Dengan Sakitnya Jiwa dan Akal]; Mafaahim al-Nahdlah al-Islaamiyyah [Pemahaman Kebangkitan Islam]; Asaasiyaat Tarbiyah al-Athfaal [Asas-asas Pendidikan Anak]; Tahthbiiqat Islaamiyy ‘Ala al-Baramijah al-Lughawiyyah al-‘Ashabiyyah [Prinsip-prinsip Islamiy Atas Kurikulum Bahasa]; Aulaa Dhahayaa al-‘Aulamah; Afghanistan [Korban Paling Awal Globalisasi: Afghanistan]; dan lain-lain.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Mohammad Mufti: Naqdl al-Judzur al-Fikriyyah li al-Dimuqraathiyyah al-Gharbiyyah [Kritik Pemikiran Mendasar Atas Demokrasi Barat]; Huquuq al-Insaan fi al-Fikriy al-Siyaasiy al-Gharbiy wa al-Syar’iy al-Islamiy [Hak Asasi Manusia dalam Pemikiran Politik Barat dan Syariat Islam], dan lain-lain.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Mohammad Husain ‘Abdullah: Mafaahim Islaamiyyah Juz 1 dan Juz 2; Dirasaat fi al-Fikr al-Islaamiy; dan lain sebagainya.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syamikh ‘Athif az-Zain: Thariiq al-Iimaan [Jalan Menuju Iman]; Khatam al-Nabiyyiin [Penutup Para Nabi]; ‘Awaam al-Dla’f al-Muslimiin [Unsur-unsur Yang Melemahkan Kaum Muslim]; Liman al-Hukm [Hak Siapa Menetapkan Hukum?]; ‘Ilm al-Nafs: Ma’rifat al-Nafs al-Insaaniyyah fi al-Kitab wa al-Sunnah [Ilmu Jiwa: Memahami Jiwa Manusia di dalam Kitab dan Sunnah]; dan lain sebagainya.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Ismet al-Hamuriy (Abu Mohammad) : Nafsiyah Hamalat al-Dakwah [Nafsiyah Para Pengemban Dakwah], dan lain-lain.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Hafidz Shalih: al-Nahdlah [Kebangkitan]; al-Dimuqraathiyyah wa Hukm al-Islaam fiihaa [Demokrasi dan Hukum Islam Atas Demokrasi]; Nahj al-Quran al-Kariim fi al-Da’wah [Metode al-Quran al-Karim dalam Dakwah]; dan lain sebagainya.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Ghanim ‘Abduh: Naqd al-Isytirakiyah al-Marksiyah [Kritik Sosialisme-Marxisme].
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Fathiy Salim: al-Istidlaal bi al-Dhanniy fi al-‘Aqiidah [Berdalil dengan Dhann dalam ‘Aqidah]; al-Masyaakil al-Duwaliyah wa al-Mahaliyah al-Kubra [Problem-problem Internasional dan Regional yang Besar]; al-Naqd al-Duwaliy [Mata Uang Internasional]; Nadhrat fiy Usus al-Iqtishad al-Ra`sumaliy [Kajian Terhadap Asas-asas Ekonomi Kapitalisme]; Innaniy Adriy fi Naqdl Lastu Adriy [Sesungguhnya Aku Mengetahui Untuk Membantah Aku Tidak Tahu]; dan lain-lain.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Ahmad Mahmud: Al-Da’wah ila al-Islaam [Dakwah Menuju Islam]; dan lain-lain.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Hamad Fahmiy Thabiib: Hatmiyat Inhidaam al-Ra`sumaaliyyah al-Gharbiyyah [Kepastian Kehancuran Kapitalisme Barat]; al-Mu’aahidaat fi al-Syari’at al-Islaamiyyah [Kesepakatan-kesepakatan Dalam Syariat Islam].
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Ahmad Qashash: Usus al-Nahdlal al-Rasyidah [Asas-asas Kebangkitan Yang Lurus];Nusyuu` al-Hadlaarah al-Islaamiyah [Perkembangan Peradaban Islam]; dan lain-lain.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Abu Mohammad [Khalifah]: Al-Siyaasat al-Harbiyyah fi Daulah al-Khilafah [Politik Perang dalam Negara Khilafah].
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh ‘Abdurrahman al-Malikiy: Nidzaam al-‘Uquubat [Sistem Persanksian], dan lain-lain.
  • Karya al-‘Alim al-‘Allamah ‘Abdurrahiim Faris Abu ‘Ulbah: Syawaaib al-Tafsiir fi Qarn al-Raabi’ ‘Asyar al-Hijriy [Cacat Cela Tafsir Pada Kurun Ketigabelas Hijriyyah]. Kitab ini adalah desertasi untuk meraih gelar doctor pada bidang studiy Dirasah Islamiyah pada Universitas Beirut Islamiyah.

𝗦𝗮𝘂𝗱𝗮𝗿𝗮-𝘀𝗮𝘂𝗱𝗮𝗿𝗮 𝗯𝘂𝗱𝗶𝗺𝗮𝗻 juga bisa menelisik lebih lanjut kejernihan dan kecemerlangan pemikiran-pemikiran Hizbut Tahrir pada karya-karya anggotanya yang tersebar di seluruh dunia, baik yang berbahasa Arab, maupun non Arab.

𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮; upaya serius dari amir Hizbut Tahrir dan para aktivis Hizbut Tahrir di seluruh dunia untuk membina umat hanya dengan Islam semata, sekaligus berusaha membentengi umat dari pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan ‘aqidah dan syariat Islam, seperti demokrasi, liberalism, sekulerisme, sosialisme, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu saja, para aktivis Hizbut Tahrir juga tidak pernah lelah mengungkap persekongkolan jahat negara-negara kafir imperialis dengan para penguasa antek, agar umat memahami apa yang sesungguhnya terjadi, serta memandu mereka agar menyikapi semua persoalan sejalan dengan Kitabullah dan Sunnah Nabi saw. Amir Hizbut Tahrir dan aktivisnya yang mukhlish juga terus menerus menyeru ahlul quwwah untuk memberikan dukungannya kepada dakwah menegakkan syariat dan Khilafah Islamiyah, serta mencabut dukungan mereka dari penguasa-penguasa sekuler dan politisi oportunis yang enggan menerapkan hukum Allah dan RasulNya.

𝗞𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮, Hizbut Tahrir terus melipatgandakan kemampuannya untuk mendapatkan dukungan luas dari umat, khususnya tokoh-tokoh umat dan orang-orang yang berpengaruh, untuk menapaki satu langkah yang amat menentukan, yakni menerima nushrah (dukungan) dari ahlul quwwah. Pasalnya, semua perangkat yang dibutuhkan untuk mendirikan Khilafah Islamiyyah sudah tersedia dan benar-benar telah dipersiapkan secara matang oleh Hizbut Tahrir. Hizbut Tahrir berusaha menyongsong apa yang dijanjikan Allah swt, dengan tetap bertawakal sepenuhnya kepada Allah swt, dan bersabar dalam menapaki jalan lurus yang telah digariskan Rasulullah saw.

𝗞𝗲𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁, Hizbut Tahrir dalam perjuangannya menegakkan Khilafah Islamiyyah bersama umat, hanya bertumpu kepada kekuatan umat Islam sendiri, tanpa ada sebersitpun keinginan untuk meminta bantuan, berkompromi, atau melibatkan negara-negara besar, semacam Amerika Serikat, Inggris, dan lain-lain; atau berkompromi dengan pihak-pihak yang jelas-jelas tidak memiliki keinginan untuk menerapkan syariat Islam dalam bingkai negara Khilafah. Hizbut Tahrir menyadari sepenuhnya, keterlibatan negara-negara kafir imperialis dan organisasi-organisasi yang menjadi perpanjangan tangan mereka, justru akan menyandera, melemahkan, dan memalingkan umat dari perjuangan yang lurus, yakni menegakkan Khilafah Islamiyyah. Sebab, negara-negara kafir imperialis menyadari sepenuhnya, jika umat Islam bekerja keras dengan tangan dan kaki mereka sendiri, dan dipandu oleh gerakan Islam yang lurus, niscaya revolusi akan berjalan pada arah dan garis yang benar, serta bermuara pada tegaknya negara Khilafah atas kehendak dan ijin Allah swt. Jika ini terjadi, niscaya umat Islam seluruh dunia dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan bangkit dan bersatu dalam naungan Khilafah Islamiyah, dan umat Islam kembali tampil menjadi kekuatan nomer satu dunia; mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia, dan melancarkan jihad ke negara-negara kafir harbiy . Untuk itu, negara-negara kafir imperialis melalui antek-antek dan cecunguk-cecunguknya, berusaha membajak dan menyandera revolusi umat Islam, serta mengalihkan perjuangan mereka pada “revolusi semu”, dan memastikan berdirinya negara yang penguasanya mengabdi kepada negara kafir imperialis, serta menggagalkan berdirinya negara Khilafah Islamiyyah yang dipimpin oleh seorang Muslim yang sadar dan mukhlish dan dicintai rakyatnya.

Akhirnya, siapa saja yang ikhlash dan bersabar dalam menelaah pemikiran-pemikiran Hizbut Tahrir, baik yang menyangkut ‘aqidah dan syariat, niscaya ia akan menemukan tidak ada satupun pemikiran yang menyelisihi al-Quran dan Sunnah Nabi saw, dan apa yang ditunjuk oleh keduanya. Lebih dari itu, ia akan menemukan kekuatan, kekokohan, dan kejernihan argumentasi yang mendasari seluruh pemikirannya.

Share:

Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani

oleh: MTaufikNT

Nama beliau Taqiyyuddin bin Ibrahim bin Mushthafa bin Isma’il bin Yusuf an-Nabhani. Nama keluarga “an-Nabhani” adalah nama keluarga yang dinisbatkan kepada kabilah Bani Nabhan yang termasuk kabilah arab di Palestina yang tinggal di desa Ijzim termasuk bagian dari kota Hayfa di wilayah utara Palestina.

Syeikh Taqiyyuddin dilahirkan di desa Ijzim tahun 1909, di sebuah rumah ilmu dan agama yang terkenal dihiasi kewara’an dan ketakwaan. Ayah Syeikh Taqiyyuddin adalah Syeikh Ibrahim, seorang syeikh yang fakih, bekerja sebagai guru ilmu-ilmu syariah di departemen pendidikan Palestina. Ibunda beliau juga mumpuni dalam masalah-masalah syariah yang diperoleh dari ayahnya Syeikh Yusuf bin Isma’il bin Yusuf an-Nabhani –seorang qadhi, penyair, sastrawan, termasuk salah seorang pemuka kaum sufi, menulis banyak buku yang paling terkenal adalah “Riyâdh al-Jannah”.

Kakek Syeikh Taqiyuddin dari pihak ibu– seperti yang terdapat dalam biografi– adalah : Yusuf bin Isma’il bin Yusuf bin Hasan bin Muhammad an-Nabhani asy-Syafi’iy “Abu al-Mahâsin”, seorang sastrawan, penyair dan sufi, termasuk qadhi yang terkenal. Menjabat qadhi di kota Jenin termasuk wilayah Nablus, lalu berpindah ke Konstantinopel kemudian diangkat sebagai sebagai Qadhi di Kiwi Sanjaq termasuk wilayah povinsi Mosul, kemudian menjadi kepala Pengadilan Pidana di Latakkia (di Suria), kemudian di al-Quds selanjutnya menjadi kepala mahkamah al-Huquq di Beirut. Beliau memiliki banyak karya yang jumlahnya mencapai 48 buah buku.

Lingkungan tempat tumbuh itu telah memberikan pengaruh yang besar dalam pembentukan pribadi Syeikh Taqiyuddin dan kepribadian islamiyah beliau. Beliau telah hafal al-Quran seluruhnya sebelum genap berusia 13 tahun. Beliau juga dipengaruhi oleh ketakwaan dan kewara’an kakek beliau dari pihak ibu dan mendapat manfaat besar dari kedalamaan ilmu sang kakek. Sehingga beliau dalam usia yang masih belia telah memiliki kesadaran politis khususnya masalah-masalah politik penting yang kakek beliau sendiri memiliki pengalaman tentangnya melalui hubungan erat sang kakek dengan para penguasa Daulah Utsmaniyah. Syeikh Taqiyuddin banyak mengambail manfaat dari menghadiri majelis-majelis dan forum-forum diskusi fiqhiyah yang diselenggarakan oleh sang kakek. Sang kakek memperhatikan kecerdasan dan ketajaman pemikiran sang cucu selama ikut serta dalam majelis-majelis ilmu tersebut. Sang Kakek, Syeikh Yusuf, menaruh perhatian sangat besar kepada cucunya. Beliau meyakinkan ayah syeikh Taqiyuddin tentang pentingnya mengirim syeikh Taqiyuddin ke al-Azhar untuk melanjutkan pendidikan syar’iy.

Pada tahun 1928, Syeikh Taqiyuddin bergabung dengan sekolah tsanawiyah al-Azhar. Beliau berhasil lulus dengan cumlaude dan meraih Ijazah Ilmiah untuk orang asing (Syahâdah al-‘âlamiyah li al-gurabâ’). Kemudian beliau bergabung dengan universitas Darul Ulum cabang dari al-Azhar. Waktu itu beliau menghadiri halqah-halqah (forum-forum) ilmiah di al-Azhar di halqah-halqah para syeikh. Beliau lulus dari Darul Ulum tahun 1932. Pada tahun yang sama beliau lulus dari al-Azhar. Setelah itu beliau bekerja di lapangan pengajaran syar’iy di departemen pendidikan hingga tahun 1938. Kemudian beliau mulai berkarya di lapangan peradilan syariat. Beliau memulai jabatan sebagai wakil sekretaris mahkamah pusat di Hayfa, kemudian menjadi wakil qadhi (deputy qadhi), kemudian menjadi qadhi di mahkamah Ramalah hingga tahun 1948, ketika beliau keluar ke Syam akibat jatuhnya Palestina ke tangan Yahudi. Kemudian pada tahun itu juga beliau kembali untuk menjabat Qadhi Mahkamah Syariah al-Quds. Setelah itu beliau menjabat sebagai Qadhi di Mahkamah Syariah Banding hingga tahun 1950, ketika beliau berhenti dan beralih untuk memberikan kuliah kepada mahasiswa di Fakultas Ilmu-ilmu al-Islamiyah (al-Kulliyah al-‘Ilmiyah al-Islâmiyah) di Amman hingga tahun 1952.

Sebelum mendirikan Hizbut Tahrir, Syeikh Taqiyuddin menyebarkan tiga buku : Risâlah al-‘Arab, Inqâdz Filisthîn dan Nizhâm al-Islâm dengan sampul warna hijau dan ukurannya sepertiga yang sekarang. Tiga buku tersebut merupakan warisan pribadi beliau dan tidak dicantumkan termasuk buku-buku yang dikeluarkan oleh Hizb. Sedangkan buku terakhir yang beliau sebarkan dari hasil pemikiran beliau sebelum wafat adalah dua buah buku yang tiada duanya dalam jenis dan uslubnya yaitu : at-Tafkîr dan diikuti buku terakhir yaitu Sur’ah al-Badîhah. Dua buku ini dikeluarkan oleh Hizb at-Tahrir.

Umat islam secara keseluruhan telah kehilangan seorang diantara ulama yang paling menonjol yang merupakan lautan ilmu, fukaha paling terkenal pada masa ini, seorang mujadid (pembaharu) pemikiran islami abad XX, seorang faqîh, mujtahid, ‘âlim, Syeikh yang mulia Taqiyuddin an-Nabhani, amir sekaligus pendiri Hizb at-Tahrir. Beliau wafat pada tanggal 20 Juni 1977 M/ 1398 H dan dimakamkan di pekuburan al-Awza’iy di Beirut.

Beliau banyak meninggalkan karya-karya pemikiran yang sistemik. Diantara karya-karya beliau adalah: Nizamul-Islam, Mafahim Hizbut-Tahrir, At-Takattul-Hizbi, An-Nizamul-Iqtisadi fil-Islam, An-Nizamul-Ijtima’i, Nizamul-Hukmi fil-Islam, Ad-Dustur, Muqqadimatud-Dustur, Ad-Daulatul-Islamiyah, Asy-Syakhsiyatul-Islamiyah Juz I,II dan III, Nazarah Siyasiyah, Nida’un Har, Al-Khilafah, At-Tafkir, Ad-Dausiyah, Sur’atul-Badihah, Nuqtatul-Intilaq, Dukhulul-Mujtama’, Inqazu Falastin, Risalatul-Arab, Tasalluh Misra, Ittifaqiyah As-Suna’iyatul-Misiriyah As-Suriyah wal Yamaniyah, Hallu Qadiyati Falastina ‘Ala Tariqatil-Amrikiyah wal-Injiliziyah, Nazariyatul-Faragus-Siyasa Haula Masyru’i Aizanhawer. Disamping itu beliau banyak membuat tulisan-tulisan lepas, baik berupa pemikiran, persoalan politik, ekonomi, sosial dll. di berbagai media massa di Timur Tengah.

Situs memori Al-Azhar secara resmi memuat Biografi Muassis Hizbut Tahrir Al-‘allamah Syeikh Taqiyuddin an-Nabhaniy rahimahullah bersanding dengan beberapa Ulama besar lainnya. Termasuk yang menarik disitus tersebut, terdapat biografi seorang ulama besar pada masa akhir kekhilafahan Turki ‘Utsmaniy yang tak lain adalah kakek beliau sendiri yakni Syaikh Yusuf an-Nabhaniy. (http://alazharmemory.eg/sheikhs/characterdetails.aspx?id=812)

Diantara keteguhan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, beliau pernah dipanggil Raja Husein di istananya. Ketika Raja Husein bertanya ketiga kalinya kepada Syaikh dan meminta beliau untuk ber-wala’ kepada orang yang loyal kepada Raja Husein dan memusuhi orang yang memusuhi dia, Syaikh an-Nabhani rahimahullah menjawab, “Sungguh sebelumnya aku sudah berjanji kepada Allah untuk ber-wala’ kepada orang-orang yang ber-wala’ kepada Allah dan Rasul-Nya serta memusuhi siapa saja yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya.” Raja Husein pun naik pitam. Dia berteriak menyuruh Syaikh an-Nabhani keluar dan memerintahkan kepada intelijen agar menjebloskan beliau ke penjara. Sejumlah syaikh dan ulama yang ada ketika itu tidak ada yang berani angkat bicara. Muhammad Hamdi Abdurrouf al-‘Ariyan dalam memoarnya (Januari 1985) mengatakan, “Aku tahu kemudian bahwa Raja mengutus seseorang untuk menawarkan jabatan Qadhi Qudhat kepada Syaikh an-Nabhani asal Syaikh menampakkan wala’ kepada Raja. Tentu saja Syaikh menolak mentah-mentah tawaran tersebut.” (sumber)

Sumber : AhbaabuLlah karya Thalib ‘AwadaLlâh dan berbagai sumber lainnya

Share:

Perbedaan antara Demokrasi dan Majelis Umat dalam Negara Islam

Oleh : Ust.Yuana Ryan Tresna

Pertanyaan:

apa yang membedakan antara #Demokrasi dan Majelis Umat dalam Negara Islam?

Jawaban:

Perbedaan mendasar antara sistem #Demokrasi modern dan Majelis Umat dalam Negara Islam — sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Ash-Shundūq al-Aswad lil-Fikr al-Gharbī (Kotak Hitam Pemikiran Barat) — terletak pada otoritas tertinggi, sumber legislasi, dan kedaulatan, yakni pada siapa yang memiliki hak untuk memerintah, melarang, dan menetapkan hukum.

1. Sumber Kedaulatan dan Legislasi Dalam sistem #Demokrasi, filsafat politiknya didasarkan pada prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat adalah sumber dari segala kekuasaan. Apa pun yang diputuskan melalui suara mayoritas menjadi hukum yang mengikat, meskipun bertentangan dengan nilai atau syariat agama. Dengan demikian, kehendak umumlah yang menciptakan hukum dan memberinya legitimasi.

Sementara dalam sistem pemerintahan Islam, kedaulatan berada di tangan syariat, bukan umat. Allah-lah yang berhak menetapkan hukum. Baik umat maupun khalifah tidak memiliki wewenang untuk menghalalkan, mengharamkan, atau menetapkan hukum di luar wahyu. Umat hanya berperan untuk membaiat, mengawasi, dan menasihati — bukan menciptakan hukum.

Sebagaimana firman Allah:

﴿وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ﴾

“Tidak pantas bagi seorang mukmin dan mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, untuk mereka memiliki pilihan lain dalam urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)

itu, setiap sistem yang menjadikan “mayoritas” sebagai sumber legislasi bertentangan dengan tauhid dalam aspek hukum (tawhid tasyri‘i) yang ditegaskan oleh Islam.

2. Hakikat dan Fungsi Majelis

Dalam sistem #Demokrasi, parlemen atau dewan legislatif berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang yang menyusun dan mengubah hukum berdasarkan suara mayoritas. Lembaga ini mewakili “kehendak umum rakyat”.

Sedangkan dalam Negara Islam, Majelis Umat bukanlah lembaga pembuat hukum, melainkan lembaga konsultatif dan pengawas.

Fungsi-fungsinya antara lain:

  • Mengawasi dan meminta pertanggungjawaban penguasa atas penerapan syariat.
  • Memberikan pendapat dan nasihat terkait kebijakan publik serta urusan administratif.
  • Menyampaikan opini publik umat kepada khalifah.

Namun majelis ini tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan, membatalkan, atau mengubah hukum syariat.

3. Pluralitas dan Mekanisme Pemilihan #Demokrasi menerima pluralisme partai secara mutlak (setidaknya secara teori tidak secara praktik), bahkan jika partai-partai tersebut bersifat sekuler atau komunis. Hal ini karena asas #Demokrasi adalah kebebasan berpikir dan berekspresi, bukan komitmen terhadap sumber moral atau akidah tertentu.

Sedangkan dalam Islam, pendirian partai politik di luar asas Islam diharamkan, karena pluralisme politik di dalamnya dibatasi oleh akidah Islam. Namun demikian, Islam tetap menjamin perwakilan non-Muslim dalam Majelis Umat, dengan batasan-batasan yang mencegah mereka dari kekuasaan legislasi atau kekuasaan.

4. Tujuan Pemerintahan Dalam #Demokrasi, tujuan pemerintahan adalah mewujudkan kehendak umum dan kebebasan individu. Sedangkan dalam Negara Islam, tujuannya adalah menegakkan keadilan dengan menerapkan hukum Allah dan mengatur urusan rakyat berdasarkan syariat-Nya.

Kesimpulan

Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada sumber kedaulatan:

  • #Demokrasi berdiri di atas kedaulatan manusia.
  • Majelis Umat dalam Islam berdiri di atas kedaulatan syariat.

Dalam #Demokrasi, rakyat dianggap memiliki hak untuk membuat hukum bagi dirinya sendiri. Sedangkan dalam sistem Islam, umat tunduk kepada hukum Allah, dan Majelis Umat hanyalah instrumen musyawarah dan pengawasan — bukan sumber legislasi.

Maka #Demokrasi hakikatnya adalah penghambaan kepada “pendapat mayoritas”, sementara sistem Islam hakikatnya adalah penghambaan kepada Allah semata dalam urusan hukum dan pemerintahan. ===

(Fawa'id Kajian Pemikiran Islam, bersama Syaikh Tsair Salāmah, 11 Oktober 2025)

Share:

Medsos dan Perubahan Kita

Medsos itu asik, tapi kadang bikin kita berubah tanpa sadar. Kadang kita scroll tanpa henti sampai lupa waktu, ikut tren viral tanpa pikir panjang, atau banding-bandingin diri sendiri dengan orang lain di feed. Obrolan cepat dengan emoji dan GIF memang seru, tapi kadang bikin salah paham.

Beberapa istilah yang sering muncul misalnya FOMO, takut ketinggalan info terbaru, cancel culture yang bikin orang mudah dihakimi, influencer effect yang bikin kita ikut gaya hidup orang terkenal, dan selfie culture yang bikin kita terlalu fokus cari pengakuan sosial.

Dari sisi agama, kita bisa pakai medsos untuk hal yang bermanfaat, seperti berbagi ilmu, silaturahmi, atau dakwah ringan. Kendalikan emosi, jangan gampang tersulut, selektif dalam menyebarkan info, dan batasi waktu online agar hidup tetap seimbang dan ibadah lancar.

Dari sisi psikologi, penting juga buat istirahat dari medsos sesekali, sadar dengan perasaan saat scroll, dan lebih banyak interaksi nyata dengan teman atau keluarga. Follow akun yang positif, inspiratif, dan kalau cemas atau stres mulai mengganggu, ngobrol sama psikolog atau konselor itu wajar dan membantu.

Intinya, medsos itu alat. Bisa bikin happy atau bikin stres. Kuncinya adalah bijak, pilih hal positif, kendalikan diri, dan jangan lupa hidup nyata tetap nomor satu.

Share:

Pencerdasan & Penyadaran Politik

oleh: MTaufikNT

Salah satu perkara penting yang harus ditanamkan di tengah-tengah umat adalah kesadaran politik (al wa’yu as siyâsi). Orang yang buta politik tidak akan sadar bahwa kesulitan ekonomi, tinggi rendahnya biaya hidup, menyebar atau hilangnya penyakit masyarakat, semuanya sangat dipengaruhi oleh keputusan politik, mereka juga tidak peduli bahwa terkurasnya kekayaan umat, melemahnya nilai tukar mata uang, itu juga akibat keputusan politik, bukan semata ekonomi.

Membangun kesadaran politik memang banyak hambatannya, orang yang buta huruf relatif mudah diajari daripada orang yang buta politik, karena orang yang buta huruf biasanya merasa bahwa itu adalah kekurangan dirinya, sementara orang yang buta politik, mereka bahkan bisa bangga dengan ‘kebutaannya’ tersebut, bahkan mengajak orang lain untuk seperti dirinya.

Yang dimaksud dengan kesadaran politik bukanlah kesadaran tentang situasi-situasi politik, konstelasi internasional, peristiwa-peristiwa politik, mengikuti politik internasional, atau mengikuti aktivitas-aktivitas politik. Itu semua adalah hal-hal yang melengkapi kesempurnaannya saja.

Kesadaran politik adalah suatu pandangan kepada alam semesta (universal) dengan susut pandang yang khas.[1] Pandangan yang universal tanpa melalui sudut pandang yang khas adalah pandangan yang dangkal, dan bukan merupakan kesadaran politik. Begitu juga pandangan yang bersifat regional adalah pandangan yang sempit, dan tidak membentuk kesadaran politik.

Kesadaran politik tidak akan sempurna, kecuali dipenuhinya dua unsur. Pertama, adanya pandangan yang universal, yang tidak terbatas pada negeri-negeri tertentu. Kedua, pandangan tersebut harus bertolak dari sudut pandang yang khas, dari manapun asalnya sudut pandang tersebut, baik itu mabda`/ideologi ataupun ide-ide tertentu.[2]

Hanya saja, jika sudut pandang yang khusus tersebut merupakan suatu mabda`, maka kesadaran politik yang terbentuk akan bersifat langgeng (fixed), tidak akan bergeser atau berubah dari tujuan yang akan dicapainya. Bagi seorang muslim, sudut pandang ini seharusnya adalah akidah Islam. Kalimat Lâ Ilâha IllaLLâh Muhammadur Rasûlullah-lah yang akan menjadi dasar/asas pandangannya sekaligus menjadi sudut pandang dalam melihat berbagi fenomena, dengannya dia berpijak, dengannya dia ingin hidup dan dengannya pula dia ingin kelak dibangkitkan di yaumul makhsyar.

Perjuangan; Buah Kesadaran Politik

Suatu kesadaran politik, dengan sendirinya memastikan adanya perjuangan pada diri manusia yang dikerahkan untuk membentuk persepsi tertentu tentang kehidupan dimanapun dia berada. Pembentukan persepsi ini merupakan tanggung-jawab utama yang diemban oleh orang-orang yang telah memiliki kesadaran politik. Ia tidak akan merasa tenang, kecuali menghadapi segala macam kesulitan untuk memenuhi tanggung jawabnya.

Orang yang memiliki kesadaran politik, pasti akan menerjunkan diri dalam kancah perjuangan melawan setiap pandangan yang berlawanan dengan pandanganan/persepsinya.Sekaligus melakukan perjuangan untuk menanamkan pandangannya di tengah-tengah masyarakat.

Maka dari itu, orang yang memiliki kesadaran politik akan berbenturan dengan berbagai problem pada saat dia bersinggungan dengan fakta, manusia, dan juga problem-problem kehidupan yang tidak selaras dengan pandangan politiknya.

Tidak heran jika Rasulullah saw akhirnya bersitegang dan berbenturan dengan masyarakat Arab saat itu, ini tidak lain karena Beliau bukan saja berupaya menanamkan pandangan Islam di masyarakat, namun juga melawan dan menjelaskan kekeliruan pandangan masyarakat ketika itu.

Hati-Hati Menafsirkan Realitas

Jika realitas di masyarakat tidak sesuai dengan sudut pandang politik seseorang, maka orang yang memiliki kesadaran politik tentu akan mengalami benturan pandangan dengan masyarakat tersebut.

Hanya saja, karena dia berpegang teguh dengan sudut pandang yang khusus, juga karena adanya perasaan dan kecenderungan tertentu terhadap sudut pandang itu, baik kecenderungan itu muncul secara alamiah maupun ideologis, maka dikhawatirkan –jika dia tidak menyadari— dia akan memberi warna atas realitas dengan warna yang dia inginkan, akan menafsirkan pemikiran sesuai dengan yang dia kehendaki, atau akan memahami berita sesuai dengan kesimpulan yang ingin dia peroleh.

Karenanya, dia wajib berhati-hati dari dominasi kecenderungannya terhadap berbagai pendapat dan berita. Sebab, kecintaan dirinya pada sesuatu, atau pada sebuah partai, atau pada sebuah ideologi, mungkin saja mengakibatkan dia menafsirkan suatu pendapat sebagai benar padahal dusta, atau mengkhayalkannya sebagai dusta padahal benar. Karena itu, seseorang yang berkesadaran politik harus mempunyai kejelasan akan perkataan yang dia ucapkan atau aktivitas yang dia lakukan.

Adapun yang berkaitan dengan fakta, baik berupa benda-benda maupun kejadian-kejadian, dia harus memahaminya secara inderawi dan menginderanya secara logis, namun harus tetap objektif sebagaimana adanya, bukan sebagaimana yang dia kehendaki. Adapun yang berkaitan dengan pemikiran, dia harus memahaminya secara objektif lalu memindahkan dari benaknya ke luar benak dan melihat dengan mata hatinya fakta yang dia gambarkan mengenai pemikiran itu, lalu memahami pemikiran itu sesuai dengan pandangannya terhadap fakta yang ditunjukkan pemikiran, secara objektif sesuai dengan apa yang ada, bukan sesuai dengan apa yang dikehendakinya.

Memang benar terkadang suatu ungkapan bisa berupa ungkapan metaforis (majas), alegoris (perumpamaan), atau sindiran (kinayah). Suatu ungkapan kadang berupa sebuah kalimat yang maknanya terdapat dalam kalimat itu, bukan terdapat dalam kata-kata yang menyusunnya. Namun semua itu tidak menghalanginya untuk memindahkan ungkapan itu ke luar benak, dan melihat fakta yang ditunjukkan oleh ungkapan itu sesuai dengan makna bahasa dan apa yang dikatakan oleh ahli bahasa tentang maknanya.

Kesadaran politik tidak berarti harus menguasai setiap keadaan yang ada di dunia, segala sesuatu yang menyangkut mabda`, atau menguasai apa yang harus dijadikan sudut pandang tertentu yang bersifat universal. Akan tetapi kesadaran politik cukup ditunjukkan dengan adanya pandangan tertentu yang universal, tanpa memandang apakah pengetahuan yang dimilikinya tentang pandangan tersebut banyak atau sedikit, serta menjadikan pandangan tersebut bertolak dari sudut pandang tertentu, tanpa memandang apakah pengetahuannya tentang sudut pandang tersebut sedikit atau banyak.

Hanya dengan adanya pandangan yang bersifat universal dan sudut pandang tertentu, sudah menunjukkan adanya kesadaran politik. Walaupun tingkat kesadaran itu bisa berbeda-beda, tergantung perbedaan pengetahuan tentang masyarakat dan negara-negara di dunia. Sebab yang dimaksud dengan “pandangan yang bersifat universal ini” adalah terfokus pada “pandangan tentang keadaan manusia” yang hidup di bumi ini. Sedangkan yang dimaksud dengan “pandangan yang bertolak dari sudut pandang tertentu” adalah terfokus pada persepsi yang dimilikinya tentang kehidupan dan dijadikan sebagai sudut pandangnya.[3]

Seseorang tidak dapat dikatakan memiliki kesadaran politik, jika ia mengatakan sesuatu dan berbuat berlawanan dengan apa yang ia katakan; atau ia memiliki pendapat tertentu, tetapi tidak berusaha menerapkannya. Sesungguhnya orang yang menganut suatu ideologi atau suatu ide tertentu yang memiliki kesadaran politik terhadapnya, maka kesadaran itu akan tampak dalam aktivitas perbuatannya, bukan hanya tampak dalam bentuk pidato, tulisan, atau diskusi-diskusi. Selama pemikiran-pemikiran yang dimilikinya belum menjelma dalam aktivitas perbuatannya, maka sudah selayaknya ia maupun orang lain meragukan adanya kesadaran politik tersebut atau paling tidak adanya kesadaran yang benar dalam dirinya.

Pencerdasan Politik

Pencerdasan politik adalah upaya untuk menumbuhkan kesadaran politik, hal ini bisa dilakukan dengan senantiasa melatih keempat hal berikut[4]:

  • Melakukan monitoring peristiwa/berita/informasi-informasi politik. Menguraikan merinci dan dan mengkaji peristiwa/berita/informasi-informasi politik yang dia monitoring.
  • Memberikan pendapatnya berkaitan dengan peristiwa/berita/informasi-informasi politik tersebut kepada manusia.
  • Haruslah pendapatnya bersumber dari sudut pandang khusus yang berkaitan dengan pandangan hidup, yang dalam hal politik Islam, maka semua pendapatnya bersumber dari ‘aqidah Islam.
  • Harus disadari bahwa memperhatikan urusan kaum muslimin, ke arah mana pemikiran mereka, apa saja rencana-rencana yang akan ditimpakan oleh musuh kepada mereka lalu menyikapinya dengan sudut pandang Islam, dan membongkar makar yang akan ditimpakan kepada umat, semua itu adalah aktivitas yang mulia.

    Diriwayatkan dari Hudzaifah r.a bahwa Rasulullah bersabda:

    مَنْ أَصْبَحَ وَالدُّنْيَا أَكْبَرُ هَمِّهِ، فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ، وَمَنْ لَمْ يَتَّقِ اللَّهَ، فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ، وَمَنْ لَمْ يَهْتَمَّ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً، فَلَيْسَ مِنْهُمْ “Barang siapa yang pada pagi harinya hasrat dunianya lebih besar, maka itu tidak ada apa-apanya di sisi Allah, dan barang siapa yang tidak takut kepada Allah, maka itu tidak ada apa-apanya di sisi Allah, dan barang siapa yang tidak perhatian dengan urusan kaum muslimin semuanya maka dia bukan golongan mereka.” (HR. al-Hakim dalam al Mustadrak). Allâhu A’lam. [MTaufikNT]
  • [1] Muhammad Muhammad Isma’il, Al-Fikru Al-Islami (Maktbah al-Wa’ie, 1958), hlm. 115 والوعي السياسي هو النظرة إلى العالم من زاوية خاصة.
  • [2] Ibid.
  • [3] لأن المقصود من النظرة إلى العالم يتركز في النظرة إلى الإنسان الذي يعيش في العالم، والمقصود من النظرة من زاوية خاصة يتركز في مفهومه عن الحياة الذي اتخذه زاوية خاصة
  • [4] Disarikan dari kitab Afkar Siyasiyyah, hal. 22
  • Share:

    WUDHU DALAM KITAB FATHUL MU‘IN

    1. Pengenalan Kitab Fathul Mu‘in

    Kitab Fathul Mu‘in merupakan salah satu kitab fiqih madzhab Syafi‘i yang sangat populer di dunia Islam, khususnya di pesantren-pesantren di Indonesia. Kitab ini ditulis oleh Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari (wafat 987 H), seorang ulama besar dari Malabar, India Selatan.

    Kitab ini merupakan syarah (penjelasan) dari kitab Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din, juga karya beliau sendiri. Fathul Mu‘in banyak dijadikan rujukan dalam memahami hukum-hukum fiqih, karena penjelasannya ringkas, padat, dan menyajikan pendapat kuat dalam mazhab Syafi‘i. Banyak kitab lain yang men-syarah Fathul Mu‘in, seperti I’anatuth Thalibin karya Syaikh Abu Bakar bin Syatha ad-Dimyathi.

    2. Pengertian Wudhu Secara bahasa, wudhu (الوضوء) berarti an-nazhafah wa al-hasan yaitu kebersihan dan keindahan. Secara istilah, menurut Fathul Mu‘in:

    الوضوء هو استعمال ماء طهور في الأعضاء الأربعة بنية

    “Wudhu ialah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada empat anggota tubuh tertentu disertai dengan niat.” (Fathul Mu‘in, hal. 11)

    Wudhu merupakan salah satu bentuk thaharah (penyucian diri) yang menjadi syarat sah bagi beberapa ibadah, seperti shalat dan thawaf.

    3. Syarat-Syarat Wudhu Dalam Fathul Mu‘in, disebutkan bahwa wudhu tidak sah kecuali dengan terpenuhi beberapa syarat. Di antaranya:

  • Islam — Orang kafir tidak sah wudhunya.
  • Tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk) — Anak kecil yang belum mumayyiz tidak sah wudhunya.
  • Air yang digunakan adalah air suci lagi menyucikan (ṭahūr).
  • Tidak ada hal yang menghalangi air sampai ke kulit seperti cat, lem, atau najis.
  • Mengetahui kewajiban wudhu (bagi orang yang belum tahu, wudhunya tidak sah menurut sebagian ulama).
  • Masuk waktu bagi orang yang selalu berhadats (seperti perempuan istihadhah) bila wudhunya dilakukan untuk shalat fardhu.

    4. Rukun Wudhu

    Menurut Fathul Mu‘in, rukun (fardhu) wudhu ada enam, yaitu:

  • Niat — ketika membasuh muka.

    Dalilnya: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Membasuh wajah — dari tempat tumbuh rambut kepala bagian atas sampai dagu, dan dari telinga ke telinga.
  • Membasuh kedua tangan hingga siku.
  • Mengusap sebagian kepala. Cukup sebagian kecil saja menurut mazhab Syafi‘i.
  • Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
  • Tertib — yaitu melaksanakan rukun-rukun tersebut secara berurutan sebagaimana yang disebutkan.

    Dalil umum rukun-rukun ini adalah firman Allah SWT:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

    “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)

    5. Wajib dan Sunnah dalam Wudhu

    A. Yang Wajib dalam Wudhu Wajib dalam wudhu adalah enam rukun sebagaimana disebutkan di atas. Bila salah satunya ditinggalkan, maka wudhu tidak sah.

    B. Sunnah-Sunnah Wudhu Fathul Mu‘in juga menjelaskan berbagai amalan yang disunnahkan dalam wudhu, di antaranya:

  • Membaca basmalah sebelum memulai wudhu.
  • Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke bejana.
  • Berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung).
  • Menyela-nyela jenggot yang tebal dan jari-jari tangan serta kaki.
  • Mendahulukan anggota kanan dari kiri.
  • Mengulang setiap basuhan hingga tiga kali.
  • Berurutan (muwalat) tanpa jeda lama antar basuhan.
  • Menghadap kiblat dan tidak berbicara selama berwudhu.
  • Membaca doa setelah wudhu, seperti: “Asyhadu an laa ilaaha illallah wahdahu laa syarika lah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluh. Allahumma aj‘alni minat-tawwabina waj‘alni minal-mutathahhirin.”

    6. Tertib dalam Wudhu Tartib (berurutan) termasuk rukun dalam wudhu menurut mazhab Syafi‘i. Artinya, setiap anggota harus dibasuh sesuai urutan dalam ayat Al-Ma’idah: 6 — yaitu:

  • Wajah
  • Tangan
  • Kepala
  • Kaki

    Jika mendahulukan anggota belakang (misalnya membasuh tangan sebelum wajah), maka wudhunya tidak sah.

    Dalam Fathul Mu‘in dijelaskan:

    ويجب الترتيب بين الأعضاء كما ورد في الآية، فلو قدم عضواً على آخر لم يصح وضوؤه.

    “Wajib tertib antara anggota wudhu sebagaimana urutan dalam ayat. Jika mendahulukan satu anggota atas yang lain maka tidak sah wudhunya.” (Fathul Mu‘in, hal. 12)

    7. Hikmah dan Makna Spiritual Wudhu Selain sebagai penyucian fisik, wudhu memiliki makna rohani yang mendalam. Dengan wudhu, seorang Muslim menyucikan diri dari dosa-dosa kecil sebagaimana disebut dalam hadis:

    “Apabila seorang hamba berwudhu, maka dosa-dosanya keluar dari anggota tubuhnya bersama tetesan air terakhir dari wudhunya.” (HR. Muslim, no. 244)

    Dengan demikian, wudhu bukan hanya persiapan jasmani untuk shalat, tetapi juga penyucian rohani agar seorang hamba hadir di hadapan Allah dalam keadaan suci lahir dan batin.

    8. Penutup

    Fathul Mu‘in menunjukkan keseimbangan antara aspek hukum, adab, dan makna batin dalam ibadah wudhu. Dengan memahami syarat, rukun, dan sunnahnya, seorang Muslim dapat melaksanakan wudhu dengan sempurna — bukan hanya sah secara fiqih, tetapi juga menghadirkan kekhusyukan dan kebersihan hati di hadapan Allah SWT.

    Daftar Rujukan

  • Al-Malibari, Zainuddin bin Abdul Aziz. Fathul Mu‘in bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmatid Din. Beirut: Dar al-Fikr.
  • Asy-Syatha ad-Dimyathi, Abu Bakar. I’anatuth Thalibin ‘ala Halli Alfaz Fathil Mu‘in.
  • Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Ma’idah: 6.
  • Shahih Muslim, Kitab Thaharah, hadis no. 244.
  • Share:
    ← Postingan Lebih Baru Postingan Lama → Beranda

    Pengikut

    Total Tayangan Halaman

    Copyright : Abu Fillah@2025. Diberdayakan oleh Blogger.